Oleh Durratul Humaira
Tak terasa 17 Agustus itu telah menyapa langkah kita hingga depalan puluh kali, momentum yang sangat berarti bagi bangsa indonesia. Bagaimana tidak, perjuangan pahlawan yang bertempur setiap hari melawan prajurit gagah bersenjata. Rakyat indonesia berjuang dengan keberanian, tekad dan melawan kekuatan penjajah dengan senjata yang jauh dari kata modern untuk menjemput kemerdekaan.
Tak lama ini menjelang hari kemerdekaan RI, dunia virtual diramaikan dengan kehadiran Bendera One Piece. One Piece adalah sebuah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Ceritanya mengisahkan pertualangan Monkey D. Luffy seri yang menceritakan tentang misi berburu harta karun yang ditinggalkan oleh bajak laut legendaris. Didalam seri ini, Bendera One Piece melambangkan kebebasan, perlawanan terhadap penindasan, persatuan dan rasa solidaritas yang tinggi untuk melawan tirani serta mengungkap rahasia dunia.
Berkibar tegaknya Bendera One Piece di negara ibu pertiwi ini tak muncul tanpa alasan, melainkan sebagai ungkapan kritikan kreatif dan provokasi dari warga bangsa yang melihat banyaknya ketidakadilan yang terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh nahkoda bangsa yang tidak cakap dalam mengemban amanah, seperti cerita dalam seri manga One Piece.
Lalu bagaimana dengan pengibaran Bendera One Piece yang tengah ramai diperbincangkan? apakah terlihat wajar jika seorang bunga bangsa mengibarkan Bendera tersebut dibulan kemerdekaan? Dalam dasar hukum, tidak ada larangan untuk mengibarkan bendera One Piece, selama mengikuti aturan penggunaan bendera negara sebagimana yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang kebangsaan, serta lagu kebangsaan, yang mencakup konsideran (menimbang), dasar hukum (mengingat), serta penetapan UU tersebut.
Intinya Bendera One Piece boleh dikibarkan selagi tidak menggantikan atau mengurangi kehormatan bendera negara dengan tidak mengingkari “3T”, Tidak menggantikan posisi Bendera Merah Putih, Tidak menempatkan kedudukan bendera lain lebih tinggi dari pada Bendera Merah Putih dan Tidak menganggu penghormatan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih adalah satu-satunya bendera negara yang wajib dikibarkan dalam rangka peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dan pada Hari Besar Nasional. Kita boleh ikut hadir sebagai bentuk ungkapan rasa tidak puas kepada pemimpin negara dalam mengembankan amanah, namun jangan mengabaikan tugas kita untuk menghormati dan melestarikan bendera pusaka bangsa.
Dari peristiwa ini tersirat pesan yang dapat kita pelajari bersama. Kita boleh bersuara namun tetap menjaga identitas bangsa dan menghormati pengorbanan para leluhur bangsa.